BerandaBeritaTinjau Pelaksanaan CAT PPPK Hari Pertama, Kakanwil Kemenagsu Motivasi Peserta Ujian

Tinjau Pelaksanaan CAT PPPK Hari Pertama, Kakanwil Kemenagsu Motivasi Peserta Ujian

Medan (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag meninjau Pelaksanaan Ujian Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di Kantor Regional VI BKN Medan, Sabtu (18/03).

Kunjungan Kakanwil Kemenagsu didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM dan PJF. Subbag Hukum dan Kepegawaian H. Tarmuzi, SE, MAP.

Kakanwil saat menyapa para peserta mengucapkan semoga sukses dan dapat menyelesaikan semua soal dengan benar agar peserta meraih nilai maksimal. Ia berharap para peserta untuk fokus dan menguasai soal karena seluruh soal merupakan bagian dari pekerjaan rutin di satker masing-masing.

“Tetap semangat dan berdoa semoga dapat menjawab seluruh soal yang ada dengan benar. Kami berharap Bapak Ibu sekalian dapat meraih hasil yang maksimal,” ungkapnya.

Kakanwil berterima kasih kepada seluruh jajaran yang menyukseskan pelaksanaan CAT kali ini.

“Saya berterima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang menyelenggarakan dengan maksimal. Terima kasih kepada BKN yang memfasilitasi tempat ini,” tambahnya.

Kakanwil juga mengimbau seluruh peserta untuk mematuhi peraturan dan membaca secara detail apa yang dibutuhkan dalam proses ujian termasuk administrasi dan syarat lainnya. Hal tersebut penting agar peserta dapat melaksanakan ujian dengan maksimal.

Pelaksanaan Ujian CAT diikuti 4098 peserta dan akan dilaksanakan mulai Sabtu 18 Maret sampai Minggu 26 Maret 2023.

Pelaksanaan Ujian CAT Seleksi Kompetensi PPPK meliputi materi kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

  1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Peserta wajib membawa:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
    2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri
  4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
  6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
  7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  8. Peserta dilarang:
    1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
    2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
    3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
    4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
    5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
    6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
    7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
    8. Merokok dalam ruangan seleksi.
  9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
  10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
  11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
  12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
  13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
  14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

B. Sanksi Bagi Peserta

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

Sumber: sumut.kemenag.go.id

Kemenag
Kemenag
Kementerian Agama Republik Indonesia
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI MADRASAH

1,536FansSuka
642PengikutMengikuti
450PelangganBerlangganan

kupitan