...
BerandaBeritaKemenag Asahan Lakukan Rekam Biometrik Bagi Jemaah Calon Haji 1444H/2023M

Kemenag Asahan Lakukan Rekam Biometrik Bagi Jemaah Calon Haji 1444H/2023M

Kisaran (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Asahan melaksanakan Perekaman Biometrik bagi para Jemaah Calon Haji 1444H/2023M secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. Perekaman data biometrik dilakukan dengan Handphone yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio. Sabtu (25/03) di ruangan PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan.

Perekaman biometrik dipantau langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Lahuddin Hasibuan, MM. Dikatakannya bahwa rekam biometrik ini tidak hanya untuk jemaah tapi Menteri Agama pun sebagai Amirul Hajj dan petugas haji baik sebagai PPIH Arab Saudi maupun Kloter tahun ini juga wajib merekam data melalui aplikasi ini sebagai syarat penerbitan visa haji.

Adapun tujuan dari perekaman biometrik ini sebagai upaya mempercepat proses imigrasi jemaah haji di bandara kedatangan baik di Jeddah maupun di Madinah. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF, ucapnya.

Perekaman biometrik dilakukan atas dasar pasport Jemaah Calon Haji. Pasport dipastikan masih aktif, paling tidak masa berlaku aktif hingga Desember 2023. Jika Pasport sudah kadaluarsa ataupun masa berlaku hampir habis dikhawatirkan akan memunculkan masalah ketika jemaah tersebut ada halangan dan tidak bisa pulang sesuai jadwal kloter, pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenag sudah menerbitkan sebaran Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 189 tahun 2023 yang berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 7. 680 kuota haji khusus. Dari 203.320 kuota haji reguler diperinci terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak 3 orang untuk satu kelompok terbang. Sementara itu untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. (sm)

Sumber: sumut.kemenag.go.id

Kemenag
Kemenag
Kementerian Agama Republik Indonesia
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI MADRASAH

1,536FansSuka
642PengikutMengikuti
450PelangganBerlangganan